Saya tersenyum simpul ketika sampai di pintu masuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Klaten untuk menyampaikan SPT bulan Agustus 2007, di situ terpasang banner besar bertuliskan “Pajak lunas… Tidur pulas !!”
Hmm.. menggelitik dan pas benar tag line tersebut. Menggelitik dan pas karena banyak pebisnis yang alergi terhadap urusan pajak, se-akan2 pajak merupakan monster seram menakutkan.
Asumsi yang keliru tentang perpajakan sering menghambat laju tumbuh korporasi pebisnis, karena harus sering kucing2an agar terhindar dari kewajiban pajak.
Perpajakan saat ini sudah berbeda dengan beberapa tahun lalu yang terkesan rumit, form pelaporan yang susah dipahami awam, peraturan2 perpajakan sering berubah, oknum aparat pajak yang sering memanfaatkan ketidak-tahuan Wajib Pajak, dsb… dsb…
Saat ini Ditjen Pajak sudah dibenahi, meskipun belum sempurna namun sudah ada perubahan ke arah kemudahan berinteraksi, paradigma pelayanan dan penyuluhan perpajakan sudah “jemput bola”, form pelaporan pajak sudah disederhanakan dan tidak banyak lampiran lagi ; bahkan mulai tahun fiskal 2007 sistem registrasi NPWP dan pelaporan perpajakan sudah dapat dilakukan secara “on line”.
Usaha Pemerintah qq Depatemen Keuangan qq Ditjen Pajak patut diacungi jempol, yakni memberi kemudahan bagi Wajib Pajak agar dapat mengikuti setiap perkembangan peraturan2 baru perpajakan dan seluk beluk perpajakan lainnya hanya dengan meng-klik www.pajak.go.id .
Transparansi sudah dijalankan Ditjen Pajak sehingga semua informasi perpajakan dapat diakses oleh publik, baik yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun yang belum terdaftar dan akan menjadi Wajib Pajak Baru.
Kenyamanan berbisnis dapat optimal hanya dengan menyisihkan waktu 1 jam dalam sebulan, waktu yang digunakan untuk melakukan review pelaporan pajak agar tidak menyalahi Undang Undang Pajak dan peraturan2 petunjuk pelaksanaan perpajakan.
Sangat sederhana dalam mengelola perpajakan yang efektif dan efisien :
1. Setor kewajiban pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulannya
2. Bagi Wajib Pajak yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak), menyerahkan pelaporan pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Apabila perpajakan dikelola dengan baik dan tidak menyalahi Undang Undang Pajak, hmmm… menjadi faktor “leverage” bisnis yang dahsyat dalam meraih “dream 11 digits”.
Selamat melaporkan pajak dengan konsisten… “Orang bijak..taat pajak” (lho… malah tag line lagi !!!)
Tag line Ditjen Pajak memang menggelitik dan menyentil nurani…


