SPT Pajak tahun 2007.

bunny_16gif.jpg 

All TDA’ers,

Sekitar satu minggu lagi akan memasuki bulan Maret 2008, saatnya kita harus melaporkan perpajakan tahun buku 2007.
Ada aturan baru nih… terhitung 1 Januari 2008 dikenakan denda Rp 1.000.000,- (Badan Usaha) apabila terlambat memasukkan SPT Pajak tahun buku 2007.

Rupanya Ditjen Pajak mulai melancarkan jurus-jurus denda yang lebih besar agar Wajib Pajak mulai mentaati Undang Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bersama, penerimaan pajak merupakan tulang punggung APBN tahun 2008, jadi… tidaklah heran apabila Ditjen Pajak gencar melancarkan ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak di tahun 2008 ini.

Para pengusaha dihadapkan pada pilihan sulit… satu sisi daya beli masyarakat menurun, sehingga pertumbuhan bisnis stagnan dan perlu effort khusus agar dapat survive (bertahan).
Sisi yang lain, pengusaha dihadapkan perpajakan yang semakin kompleks…. memang dilematis.. !!!

Mumpung masih cukup waktu… jangan lupa untuk menyiapkan SPT tahun 2007 dan memasukkannya ke KPP setempat sebelum tanggal 31 Maret 2008.
Sementara itu, paling lambat tanggal 25 Maret 2008 untuk pembayaran kekurangan pajak terhutang tahun buku 2007.

7 Tanggapan ke “SPT Pajak tahun 2007.”

  1. triyani Berkata:

    ya.. benar pak. Mumpung masih ada waktu sampai tgl 31 Maret, persiapkan semua dengan baik. lebih baik lagi kalau bisa lapor sebelum batas akhir untuk menghindari Antrian = bisa hemat waktu utk hal2 yang ga perlu :)

    Salam kenal pak,

    Triyani

  2. triwoko Berkata:

    @mbak Triyani,
    Salam kenak kembali.
    Terima kasih atas support & kunjungannya.
    Salam sukses buat mbak Triyani.

  3. catur Berkata:

    Denda yang Rp. 1.000.000 itu berlakunnya untuk SPT Tahun 2008 pak, jadi untuk SPT Tahun 2007 dendanya masih Rp. 100.000.

    Salam kenal
    Catur
    http://www.banyubening.com

  4. triwoko Berkata:

    @mas Catur,
    Terima kasih koreksinya.
    Salam kenal kembali.
    Sukses selalu buat mas Catur.

  5. Bambang Innu K Berkata:

    pak kenapasih kalau harus menjadi member itu dikenakan biaya sebesar Rp 300.000?itu kan terlalu memberatkan bagi mahasiswa yang ingin mengetahui seluk beluk perpajakan indonesia!dan ingin memperoleh dan contoh-contoh SPT Tahunan dan Masa untuk mengerti contohnya seperti apasih itu?

  6. triwoko Berkata:

    @Bambang Innu K
    Saya tidak tahu ada biaya untuk jadi member perpajakan.
    Tetapi untuk menjadi member TDA Joglo tidak ada biaya alias gratis.
    Terima kasih atas kunjungannya.

  7. Alle Berkata:

    Pak,

    Salam kenal, Kayaknya kok yang lebih tepat emang pengusaha ato profesional ya yang wajib melaporkan spt,
    soalnya kalo karyawan seperti saya sangat2 keberatan melaporkan spt,.. karena ;
    1. bisa jadi kalo kondisinya bekerja di remote area pasti susah untuk menyerahkan ke kantor pajak, bahkan bisa jadi kita tidak pernah bisa menerima form yang di kirim ke rumah karena kita ada di remote area.
    2. kok ngga’ adil kita udah susah2 bayar pajak tapi kok harus di bebani lagi dengan urusan lapor melapor,…
    seharusnya justru orang pajak yang memberitahu kita berapa pajak yang telah saya bayarkan selama 1 tahun agar saya bisa mengecek apakah benar pajak yang dipotong dari gaji dengan yang telah dibayarkan ke pemerintah,..

    Salam,

    alle

Tinggalkan Balasan